Suara.com - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara atau 3 tahun 6 bulan penjara. Fahmi Darmawansyah terbukti melakukan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019) siang. Fahmi Darmawansyah juga didenda Rp 100 juta dalam putusan itu.
"Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," kata hakim.
Sebelumnya, Fahmi Darmawansyah dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Fahmi Darmawansyah adalah terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang kepada Kalapas dan barang berharga demi fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk bisa ke luar penjara.
Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Fahmi Darmawansyah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Jaksa KPK menyebutkan hal itu yang memberatkan Fahmi Darmawansyah karena telah mengulangi perbuatannya dengan tuntutan maksimal.
Berita Terkait
-
KPK Bekukan Rp 60 Miliar Uang Perusahaan Suami Inneke Koesherawati
-
Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Di Masa-masa Merawat Ibunda, Marini Zumarnis Putuskan Berhijab
-
Inneke Koesherawati Kasihan Si Bungsu Mulai Tanya Kapan Ayahnya Pulang
-
Suami Dibui, Ini Alasan Inneke Koesherawati Masih Pertahankan Pernikahan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi