Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku sindikat pengedar uang palsu pecahan Dolar dan Euro. Ketiga pelaku berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41) ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (25/3/2019) lalu.
"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, kemudian tim Resmob Kanit 3 turun ke lapangan. Di sana dengan teknik, taktis penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Argo menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura hendak membeli uang tersebut.
"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
Kepada polisi, HW dan GHA mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka M. Polisi pun akhirnya menangkap M di kediamannya di hari yang sama.
"M mendapatkan uang itu dari orang juga sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu," tutur Argo.
Meski demikian Argo tak merinci lebih jauh terkait dolar palsu yang dijual oleh para tersangka. Hal tersebut lantaran para pelaku masih di mintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: WNI di Luar Negeri Sudah Mulai Melakukan Pencoblosan, KPU: Berjalan Aman
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai