Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku sindikat pengedar uang palsu pecahan Dolar dan Euro. Ketiga pelaku berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41) ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (25/3/2019) lalu.
"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, kemudian tim Resmob Kanit 3 turun ke lapangan. Di sana dengan teknik, taktis penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Argo menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura hendak membeli uang tersebut.
"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
Kepada polisi, HW dan GHA mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka M. Polisi pun akhirnya menangkap M di kediamannya di hari yang sama.
"M mendapatkan uang itu dari orang juga sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu," tutur Argo.
Meski demikian Argo tak merinci lebih jauh terkait dolar palsu yang dijual oleh para tersangka. Hal tersebut lantaran para pelaku masih di mintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: WNI di Luar Negeri Sudah Mulai Melakukan Pencoblosan, KPU: Berjalan Aman
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar