Suara.com - Pemuda di Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, berinisial DR ditangkap warga lalu diserahkan ke aparat kepolisian, karena diduga menistakan agama.
DR ditangkap warga di rumahnya, Senin (8/4) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ia dituduh menistakan agama, karena memelesetkan Surah Ad Duha dalam Alquran dan lafal Azan.
Setelah ditangkap warga, DR diserahkan ke Polsek Jebus dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Video penangkapan DR tersebut viral di media-media sosial. Saat disantroni warga, ibu DR sempat histeris dan meminta maaf kepada warga.
“Maafkanlah pak, anak saya ini punya kelainan. Kalau tak percaya, nanti kita sama-sama bawa ke rumah sakit jiwa,” tutur ibunya.
Namun, warga tak mau menerima penjelasan ibu yang berdiri di depan DR untuk melindungi anaknya tersebut.
“Dia menghina agama kami. Sakit kami ini bu,” tutur seorang warga dalam video.
Sementara Kabid Jumas Polda Babel Ajun Komisaris Besar A Maladi mengungkapkan, kasus DR kekinian ditangani oleh pihaknya.
“Kasusnya ditangani kriminal umum Polda Babel, kami akan merilis perkaranya kalau sudah lengkap,” kata Maladi.
Baca Juga: Tompi Pamer Ekspresi Lihat Orang Tua Gebrak-Gebrak Meja, Sindir Prabowo?
Untuk diketahui, DR sebelumnya mengungah dua video ke Facebook yang menjadi pangkal persoalan. Pada video pertama, DR mencoba menafsirkan surah Ad Duha versinya sendiri yang berupa guyonan.
Sementara pada video kedua, DR mengumandangkan azan memakai bahasa Indonesia tapi bukan terjemahan dari bahasa Arab. DR melantunkan azan memakai bahasa Indonesia dengan kalimat tak pantas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar