Suara.com - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto, menyatakan hingga Desember 2018, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektare lahan untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurut RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektare, yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.
“Sampai Desember telah mencapai luasan 2,4 juta hektare yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 hektare dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466 hektare,” ucap Sigit, dalam media briefing di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Realisasi Inver PTKH meliputi 4 kriteria, dimana saat ini hasilnya akan diserahkan kepada gubernur, dengan rincian: 1) Permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 328.954 hektare (sudah terbit 50 SK Transmigrasi pada 269 lokasi meliputi 78 kabupaten dan 23 provinsi seluas 264.578 hektare; berikutnya sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 64.376 hektare); 2). Permukiman, fasos dan fasum seluas 416.227 hektare (realisasi dari hasil penataan batas kawasan hutan pada 21 provinsi seluas 307.516 hektare; dan sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 108.711 hektare).
Kemudian 3). Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 64.310 hektare; dan 4). Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 183.709 hektare.
Sementara untuk realisasi kategori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria dan telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak Produktif oleh Menteri LHK, yaitu : 1). Alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan Hutan untuk perkebunan seluas 429.358 hektare untuk perkebunan pada 14 provinsi sebanyak 195 unit; 2). Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare pada 20 provinsi; dan 3). Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 5 provinsi.
Menurut Sigit, subjek penerima TORA dari kawasan hutan terdiri atas perorangan; kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama; badan hukum/badan sosial/keagamaan; instansi; atau masyarakat hukum adat.
Dalam rangka menindaklanjuti arahan kebijakan presiden terkait permukiman di Kawasan Hutan dan areal Hak Guna Usaha, KLHK sedang dan telah menyusun langkah-langkah Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan dan Areal Konsesi melalui 3 skema, yaitu: Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan / PPTKH sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 pada provinsi yang kawasan hutannya di atas 30 persen; Tukar menukar kawasan hutan (TMKH) apabila telah memiliki dan memohon title hak atas arealnya mengacu pada Permen LHK No. 97 Tahun 2018 mengacu; dan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Revisi Permen LHK No. 27 Tahun 2018.
Jika berada pada kawasan konservasi dapat melalui kerja sama dalam zona tradisional atau resettlement dan jika dalam areal konsesi diantaranya dilakukan melalui addendum Rencana Pengusahaan /RKU.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyatakan, berdasarkan Perpres, tidak seluruh hasil Inver dan non Inver menjadi TORA, sebagian ada yang direkomendasikan menjadi perhutanan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Di kawasan lindung bisa dalam bentuk skema Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa, sementara di Kawasan hutan produksi bisa menjadi Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.
Baca Juga: KLHK Fokus Tingkatkan Pengelolaan Hutan Sosial oleh Masyarakat
“Pada akhirnya, semua upaya ini untuk menuju kepastian kawasan hutan. Kepastian hukum bagi pengelola, dunia usaha, BUMN dan masyarakat, dan kepastian usahanya, sehingga kemakmuran masyarakat dapat terwujud," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies