Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romy mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, yang ditetapkan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Romy. Sidang perdana bakal digelar pada 22 April 2019.
"Jadi tersangka mengajukan praperadilan, dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan. Nanti tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/4/2019).
Febri sendiri belum mengetahui detail alasan dan pertimbangan yang membuat Romy mengajukan praperadilan.
Yang jelas, kata dia, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romy, membuat KPK semakin yakin.
"Tapi yang pasti, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Bagi kami, diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK. Kami pasti akan menghadapi hal tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Lengkapi Berkas Rommy, Stafsus Menag Lukman hingga Sekjen DPR Diperiksa KPK
-
Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag
-
Dirawat di RS Polri, Biaya Pengobatan Romahurmuziy Pakai BPJS
-
Romahurmuziy Dilarikan ke Rumah Sakit karena Gangguan Saluran Pencernaan
-
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN untuk Saksi Romy
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian