Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romy mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, yang ditetapkan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Romy. Sidang perdana bakal digelar pada 22 April 2019.
"Jadi tersangka mengajukan praperadilan, dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan. Nanti tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/4/2019).
Febri sendiri belum mengetahui detail alasan dan pertimbangan yang membuat Romy mengajukan praperadilan.
Yang jelas, kata dia, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romy, membuat KPK semakin yakin.
"Tapi yang pasti, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Bagi kami, diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK. Kami pasti akan menghadapi hal tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Lengkapi Berkas Rommy, Stafsus Menag Lukman hingga Sekjen DPR Diperiksa KPK
-
Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag
-
Dirawat di RS Polri, Biaya Pengobatan Romahurmuziy Pakai BPJS
-
Romahurmuziy Dilarikan ke Rumah Sakit karena Gangguan Saluran Pencernaan
-
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN untuk Saksi Romy
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO