Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Rahman, staf khusus (stafsus) Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), hari ini.
Hadi akan diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas milik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.
"Hadi Rahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Selain Hadi, KPK juga turut memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Indra sendiri sebenarnya sudah dipanggil ujtuk menjalani pemeriksaan pada Kamis pekan lalu, namun Indra mangkir.
"Indra Iskandar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri.
Diketahui, kasus jual beli jabatan itu di lingkungan Kemenag terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Tanpa Ijasah S1, Bisa Bergaji Besar di Perusahaan-Perusahaan Ini
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 3 Pansel Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag
 - 
            
              Dirawat di RS Polri, Biaya Pengobatan Romahurmuziy Pakai BPJS
 - 
            
              Romahurmuziy Dilarikan ke Rumah Sakit karena Gangguan Saluran Pencernaan
 - 
            
              Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN untuk Saksi Romy
 - 
            
              Ditahan KPK, Eks Ketua PPP Romahurmuziy Kini Dirawat di RS Polri
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus