Suara.com - Sebanyak 11 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi di Sulawesi Tengah dicoret sebagai peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan begitu 11 caleg tersebut tidak dapat mengikuti pesta demokrasi 17 April nanti dan suara pemilih yang mencoblos mereka dinyatakan tidak sah.
"Delapan adalah caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut dan tiga adalah caleg DPRD Sulteng," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, seperti dilansir Antara, Minggu (14/4/2019).
Dia menjelaskan 11 caleg tersebut dicoret disebabkan meninggal dunia, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut kata Tanwir, telah dicoret sejak beberapa bulan lalu melalui perubahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Banggai Laut oleh KPU Kabupaten Banggai Laut.
"Tiga caleg provinsi ini sedang kita buatkan SK Perubahan DCT Anggota DPRD Sulteng. Kita usahakan paling lambat hari ini SK nya sudah jadi. Untuk delapan caleg DPRD Banggai Laut, lebih jelasnya langsung ditanyakan kepada Ketua KPU Banggai Laut yah," ucapnya.
Adapun tiga caleg provinsi yang dicoret KPU Sulteng sambungnya, disebabkan antara lain meninggal dunia dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Poso dan Sulteng atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yang dia lakukan.
"Dua meninggal salah satunya caleg DPRD Sulteng dari Partai Nasdem Tahmidi Lasahido dan satu caleg dari Partai Hanura Bayu Alexander Montang yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Poso dan Sulteng terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu," imbuhnya.
Dia menyebut paling lambat Senin (15/4) nama-nama caleg yang dicoret tersebut akan diperbanyak dan dipampang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulteng agar pemilih tidak mencoblos mereka.
Baca Juga: Studi: Cara Persalinan Ternyata Berpengaruh pada Kesehatan Pernapasan Bayi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek