Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para pemilih tidak berlama-lama mencoblos di bilik suara saat Pilpres 2019, Rabu (16/4/2019) besok. Sehingga kendala saat pemilihan umum di luar negeri tidak terjadi pada hari pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia, Rabu (17/4/2019).
Dengan menggunakan waktu sebaik-baiknya saat berada di dalam bilik suara, maka kendala antrian pemilih setelah pukul 13.00 akan bisa dihindari. Selain itu, jumlah TPS yang kini lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014 diharapkan dapat menampung pemilih dalam memberikan hak suaranya.
"Jadi meskipun pemilihannya rumit karena ada lima kertas suara yang besar-besar dan panjang-panjang pula, itu bisa antara 12 sampai 15 menit satu orang. Jadi memang dianjurkan untuk lebih cepat, supaya waktunya (cukup) dipakai," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Kondisi tersebut berbeda dengan di luar negeri, di mana jumlah TPS memang lebih sedikit mengingat ada dua metode pemungutan suara lain yang dapat dilakukan pemilih, yakni kotak suara keliling dan lewat pos.
Terbatasnya jumlah TPS itu menjadi salah satu penyebab pelaksanaan pemungutan suara di beberapa negara mengalami kendala, yakni WNI pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya karena TPS sudah tutup.
"Karena kalau di luar negeri itu kurang TPS, ada lagi yang tiba-tiba turis itu datang bawa paspor (untuk memilih), jadi banyak yang tidak terencana. Tapi kalau di dalam negeri ini kan yang mau pindah sudah diatur sebelumnya, jadi tidak sesulit di luar negeri," jelasnya.
Pemilu serentak di Indonesia berlangsung pada Rabu, 17 April 2019, mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Pada saat mendatangi TPS, pemilih diwajibkan membawa surat undangan memilih atau Formulir C6 dan KTP, untuk kemudian menyerahkan kepada petugas KPPS.
Pemilih kemudian akan diberikan lima jenis surat suara untuk dicoblos, yakni abu-abu untuk memilih presiden dan wapres, kuning untuk memilih anggota DPR RI, merah untuk memilih anggota DPD RI, biru untuk memilih anggota DPRD provinsi dan hijau untuk anggota DPRD kabupaten-kota. (Antara)
Baca Juga: Tanggal 17 April 2019, Jusuf Kalla Akan Mencoblos di TPS Ini
Berita Terkait
-
Besok, 55 Orang Gangguan Jiwa di Bogor Ikut Nyoblos Pemilu
-
Sangkal Politik Uang, PKS: Caleg Ali Hanya Ganti Biaya Konsumsi Emak-emak
-
Tidak Golput Pemilu 2019 Bisa Gratis Masuk Ragunan Besok
-
H-1 Pencoblosan, Selebaran Golput di Pemilu 2019 Beredar di Makassar
-
Curhat WNI Nyoblos di New York: Ada Bule Bandingkan Jokowi dan Trump
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?