Suara.com - Ratusan WNI Tidak Bisa Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Susulan di Sydney
Badan Pengawas Pemilu RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
Hal itu dilakukan menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara di Sydney, Sabtu (14/4) akhir pekan lalu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, keterangan Panwaslu di Sydney, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu setempat.
Padahal, kata dia, ketika itu masih terdapat antrean panjang WNI di Sydney yang hendak menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, kata Fritz, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, guna memenuhi hak pilih WNI.
"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Sydney melalui KPU, untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan karena TPS yang ditutup PPLN," tutur Fritz saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Fritz mengatakan, pemungutan suara ulang di Sydney diperuntukkan bagi seluruh pemilih yang telah terdaftar. Baik di daftar pemilih tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Termasuk yang terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean, tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS, sesuai dengan prosedur dan tata cara mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan," ungkapnya.
Baca Juga: OTT Saksi Taufik Gerindra, Polisi Sita 80 Amplop Isi Uang Ratusan Ribu
Sebelumnya, ratusan warga Indonesia yang menetap di Sydney, Australia menuntut pemungutan suara Pemilu 2019 secara ulang. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah petisi di laman www.change.org, Minggu (14/3).
Alasan pemungutan suara diminta ulang, karena WNI yang memiliki hak suara itu tak diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di TPS beberapa tempat di Sydney, Sabtu waktu setempat.
Berita Terkait
-
Sambut Pemilu 2019, Skuat Persija Diberikan Libur Dua Hari
-
Habis Nyoblos, Ma'ruf Amin Pantau Quick Count di Rumah Situbondo
-
Ikutan Pemilu 2019, Sederet Artis Indonesia Ini Nyoblos di Luar Negeri
-
Malam Jelang Coblosan, Prabowo - Sandiaga Doa dan rapat di Kertanegara
-
Mahfud Skeptis soal Janji-janji Pemilu: Penjahat dan Pejabat Berbeda Tipis
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar