Suara.com - Sebuah video yang menunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok marah-marah dengan suara tinggi saat mengikuti pemungutan suara Pemilu 2019 di Osaka, Jepang pada 14 April kemarin akhirnya menemukan titik terang.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka, dalam email yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/4/2019), menjelaskan bahwa masalah itu dipicu oleh masalah antrean.
"Beberapa calon pemilih yang mengira Bapak BTP baru masuk, berasumsi yang bersangkutan menyerobot antrean," jelas PPLN Osaka.
PPLN Osaka mengatakan bahwa Ahok masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) PPLN Osaka. Sesuai ketentuan KPU, pemilih yang masuk dalam DPTb diberi waktu satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir untuk mencoblos, berbarengan dengan mereka yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Saat sedang mengantre, Ahok rupanya memenuhi permintaan sejumlah calon pemilih yang meminta dirinya berfoto bersama. Ia keluar dari antrean dan meminta salah satu rekannya menggantikan posisinya.
Ketika Ahok akan kembali ke antrean untuk memberikan suaranya, ada sejumlah calon pemilih yang keberatan. Mereka mengira Ahok menyerobot antrean. Beberapa calon pemilih lalu meminta saksi dari partai politik untuk menegur Ahok.
Ketika itulah Ahok marah-marah atau berbicara dengan suara tinggi untuk menjelaskan bahwa sebagai calon pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb PPLN Osaka, ia seharusnya diprioritaskan untuk mencoblos.
Penjelasan Ahok itu lalu diulang oleh Ketua PPLN Osaka dan saksi-saksi dari partai politik, sehingga mereka yang tadinya memprotes kemudian memahami serta menerima.
"Terkait dengan hal tersebut, PPLN Osaka menegaskan bahwa sama sekali tidak terdapat upaya menghalangi Bapak BTP, maupun calon pemilih lainnya untuk menggunakan hak pilihnya," terang PPLN Osaka.
Baca Juga: Unggah Foto Bertemu Prabowo, Adik Ahok Dukung Prabowo - Sandi?
Ahok sendiri telah menggunakan haknya untuk memilih pada 14 April lalu. Ia bahkan mengunggah foto dirinya yang sudah mencoblos, dengan salah satu jari telah dicelup dalam tinta pemilu, di akun Instagram-nya.
Berita Terkait
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka