Suara.com - Aparat Ditlantas Polda Metro Jaya baru akan para saksi dan korban untuk diperiksa terkait kasus tabrak lari beruntun sepanjang jalur HR Rasuna Said, Saharjo, hingga ke Jalan Minangkabau yang dilakukan Denny Supari (36), pengemudi mobil Toyota Camry. Pemeriksaan terhadap para saksi itu akan dijadwalkan pada Senin (22/4/2019).
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengaku alasan banyaknya kegiatan termasuk pengamanan Pemilu 2019 dan perayaan Paskah membuat polisi baru menggelar pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Kami jadwalkan mulai Senin pekan depan untuk pemeriksaan saksi dan korban. Kan kemarin itu saksi dan korban juga minta hari kerja, lalu karena ada fokus pada Pilpres dan hari Paskah kami optimalkan pada Senin besok," kata Nasir kepada Antara melalui sambungan telepon, Sabtu (20/4/2019).
Selain itu, polisi juga belum memeriksa Denny lantaran pelaku yang menambrak belasan orang di jalanan itu masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat akibat luka-luka dihakimi massa.
"Jadi sampai saat ini, pelaku belum bisa kami periksa penyebab kejadian itu dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam perawatan pihak rumah sakit," ujar Nasir.
Kejadian itu bermula saat Denny yang berprofesi sebagai pengacara, mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.
Karena diduga ingin melarikan diri, setelahnya DS melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR
"Saya klarifikasi juga ya, motor itu tidak ditabrak, tapi dia senggol karena kan dia lari dari TKP pertama dan dikejar, akhirnya walau jalan gak cukup dia paksa, nyenggol-nyenggol lah akhirnya," ucap Nasir.
Akhirnya, mobil pelaku tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi bergerak.
Baca Juga: 10 Promo dan Diskon Hari Kartini 2019
Akibat perbuatannya, selain pelaku yang dihakimi massa, mobil pelaku juga sempat akan dibakar massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek daring, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.
Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.
Tag
Berita Terkait
-
Caca Terseret ke Kolong Mobil, Ini Kondisi Korban Sopir Camry Brutal di RS
-
DS Mabuk Tabrak Belasan Orang, Mobil Camry Miliknya Nyaris Dibakar Massa
-
Mulut Bau Alkohol, Sopir Camry Diduga Mabuk saat Tabrak Belasan Orang
-
Tabrak Lari Mobil Camry Terjadi di Lima Lokasi, Ini Kronologinya
-
Mobil Tabrak Belasan Orang Dari Jalan Tendean Sampai Saharjo
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum