Ketua majelis hakim Edison Muhammad tiba-tiba memotong pernyataan Bahar yang kembali mengulang ucapannya tentang kasus suami istri yang dituduh zina. Menurutnya, jika dipertentangkan maka yang diambil hukum positif.
"Itu sudah dijawab, hukum positif itu masuknya hukum yang berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai," tukas Edison.
Lalu, Bahar kembali menyodorkan pernyataan terkait derajat antara hukum Islam dan hukum positif yang digunakan di Indonesia.
"Berarti kalau seperti itu berarti hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum Islam?" Bahar bertanya.
"Ya ini pertentangan memang (menjadi) perdebatan," Sambas tiba-tiba menjawab.
Sambas pun memaparkan tentang perampasan kemerdekaan yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan yang diterima Bahar. Saat hakim ketua Edison Muhammad bertanya apa maksud dari pernapasan kemerdekaan itu. Sambas menjawab perampasan kemerdekaan itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 333 KUHP.
"Kalau kita lihat secara tersurat dalam Pasal 333 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum atau merapas kemerdekaan seseorang diancam pidana maksimal 8 tahun," kata Sambas dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, masalah perampasan kemerdekaan itu sudah tercantum lengkap dalam Pasal 333 KUHP. Edison lagi-lagi bertanya kepada Sambas. "Jadi perampasan itu bisa dijelaskan apa?," tanya Edison.
"Perampasan itu berarti seseorang mengambil kemerdekaan orang lain dalam arti secara psikis atau fisik dan tidak dalam posisi sepakat," jawab Sambas.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Bakal Boyong 15 Saksi Meringankan ke Sidang Kasusnya
Namun, kata dia, seseorang bisa dijerat Pasal 333 dan dianggap telah merampas kebebasan orang lain kalau terpenuhi unsur melawan hukum. Hal ini bisa menjadi batasan antara mengajak dan merampas.
"Sepanjang perbuata itu melawan hukum maka masuk merampas kebebasan. Melawan hukum terkait dengan actusius tindakan, tapi kalau mengajak lebih ke mens rea atau sikap batinnya," tukasnya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta bertanya kepada Sambas terkait definisi penjemputan paksa.
"Penjemputan yang tidak sesuai dengan kemauan si korban. Paksa ini tidak harus selalu fisik kalau saya lihat, tapi si korban itu tidak mau tapi dipaksa," jawab Sambas.
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung