Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith berupaya akan melakukan banding atas putusan sela majelis hakim. Dalam putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksespi terdakwa Bahar bin Smith.
Sidang itu berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.
"Kami mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan pada hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara oleh majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah setelah persidangan.
Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum cacat berdasarkan Pasal 143 dan 144 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana. "Juga termasuk dengan pasal 184 185 KUHAP, makanya kita menyatakan banding," tukasnya.
Alasan majelis hakim menolak menolak eksepsi Habib Bahar bin Smith karena mjelis hakim berpandangan eksepsi itu tidak beralasan. Di antara isi eksepsi itu yakni, meminta agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Nengadilan Negeri (PN) Cibinong karena lokasi perkara itu terjadi di Kabupaten Bogor.
Fuad Muhammadi, salah satu anggota majelis hakim, mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang Mahkamah Agung yang dilatari oleh permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, PN Cibinong dan Polres Bogor.
Alasan permintaan pemindahan ke Bandung lantaran kalau persidangan dilangsungkan di Bogor dikhawatirkan jalannya persidangan akan mendapat intervensi dari simpatisan Habib Bahar bin Smith. Sebagaimana diketahui Bahar merupakan dai kondang juga pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
"Terdakwa merupakan seorang guru di pesantren yang dia miliki (Tajul Alawiyyin), sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan," jelas Fuad.
Diapun mengatakan pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan MA. "Menimbang, dengan demikian dinyatakan ditolak," bebernya.
Baca Juga: Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith pun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
-
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun