Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith berupaya akan melakukan banding atas putusan sela majelis hakim. Dalam putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksespi terdakwa Bahar bin Smith.
Sidang itu berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.
"Kami mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan pada hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara oleh majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah setelah persidangan.
Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum cacat berdasarkan Pasal 143 dan 144 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana. "Juga termasuk dengan pasal 184 185 KUHAP, makanya kita menyatakan banding," tukasnya.
Alasan majelis hakim menolak menolak eksepsi Habib Bahar bin Smith karena mjelis hakim berpandangan eksepsi itu tidak beralasan. Di antara isi eksepsi itu yakni, meminta agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Nengadilan Negeri (PN) Cibinong karena lokasi perkara itu terjadi di Kabupaten Bogor.
Fuad Muhammadi, salah satu anggota majelis hakim, mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang Mahkamah Agung yang dilatari oleh permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, PN Cibinong dan Polres Bogor.
Alasan permintaan pemindahan ke Bandung lantaran kalau persidangan dilangsungkan di Bogor dikhawatirkan jalannya persidangan akan mendapat intervensi dari simpatisan Habib Bahar bin Smith. Sebagaimana diketahui Bahar merupakan dai kondang juga pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
"Terdakwa merupakan seorang guru di pesantren yang dia miliki (Tajul Alawiyyin), sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan," jelas Fuad.
Diapun mengatakan pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan MA. "Menimbang, dengan demikian dinyatakan ditolak," bebernya.
Baca Juga: Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith pun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
-
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera