Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith berupaya akan melakukan banding atas putusan sela majelis hakim. Dalam putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksespi terdakwa Bahar bin Smith.
Sidang itu berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.
"Kami mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan pada hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara oleh majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah setelah persidangan.
Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum cacat berdasarkan Pasal 143 dan 144 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana. "Juga termasuk dengan pasal 184 185 KUHAP, makanya kita menyatakan banding," tukasnya.
Alasan majelis hakim menolak menolak eksepsi Habib Bahar bin Smith karena mjelis hakim berpandangan eksepsi itu tidak beralasan. Di antara isi eksepsi itu yakni, meminta agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Nengadilan Negeri (PN) Cibinong karena lokasi perkara itu terjadi di Kabupaten Bogor.
Fuad Muhammadi, salah satu anggota majelis hakim, mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang Mahkamah Agung yang dilatari oleh permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, PN Cibinong dan Polres Bogor.
Alasan permintaan pemindahan ke Bandung lantaran kalau persidangan dilangsungkan di Bogor dikhawatirkan jalannya persidangan akan mendapat intervensi dari simpatisan Habib Bahar bin Smith. Sebagaimana diketahui Bahar merupakan dai kondang juga pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
"Terdakwa merupakan seorang guru di pesantren yang dia miliki (Tajul Alawiyyin), sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan," jelas Fuad.
Diapun mengatakan pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan MA. "Menimbang, dengan demikian dinyatakan ditolak," bebernya.
Baca Juga: Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith pun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
-
Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith
-
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe