Suara.com - Bahar bin Smith kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ dan MKU, Kamis (14/3/2019). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Bahar bin Smith.
Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi Bahar tidak berdasar.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Purwanto Joko Irianto dalam persidangan yang digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Menurut jaksa, dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Menyatakan surat dakwaan Nomor.Reg.Perkara: PDM- 07/BGR/02/2019 atas nama terdakwa Hb Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b," katanya.
Adapun Pasal 143 Ayat (2) berbunyi "Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: (a) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. (b) uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,".
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwaan jaksa tidak terurai secara lengkap.
"Terkait dengan dakwaan yang tidak menguraikan secara lengkap. Tidak menguraikan peran dari masing-masing terdakwa, tidak menguraikan siapa korban status anak. Nanti kita bahas di pembuktian. Tanggapan kita terhadap jaksa sebelumnya," ujar salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman.
Meski begitu, jaksa tetap pada pendiriannya agar dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith menjadi dasar untuk mengadili dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca Juga: Dituduh Sebar Isu Kiamat, Kiai Ramli: Kami Tunggu Meteor saat Ramadan
"Agar hakim tetap menerima surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Kamis 28 Februari 2019, untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama Hb Assayid Bahar bin Smith," ucap jaksa.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan baru akan membacakan putusan apakah eksepsi yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith itu ditolak atau diterima.
"Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama, tepatnya tanggal 21 Maret 2019 nanti. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusannya," ujar hakim Edison.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?