Suara.com - Bahar bin Smith kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ dan MKU, Kamis (14/3/2019). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Bahar bin Smith.
Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi Bahar tidak berdasar.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Purwanto Joko Irianto dalam persidangan yang digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Menurut jaksa, dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Menyatakan surat dakwaan Nomor.Reg.Perkara: PDM- 07/BGR/02/2019 atas nama terdakwa Hb Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b," katanya.
Adapun Pasal 143 Ayat (2) berbunyi "Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: (a) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. (b) uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,".
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwaan jaksa tidak terurai secara lengkap.
"Terkait dengan dakwaan yang tidak menguraikan secara lengkap. Tidak menguraikan peran dari masing-masing terdakwa, tidak menguraikan siapa korban status anak. Nanti kita bahas di pembuktian. Tanggapan kita terhadap jaksa sebelumnya," ujar salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman.
Meski begitu, jaksa tetap pada pendiriannya agar dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith menjadi dasar untuk mengadili dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca Juga: Dituduh Sebar Isu Kiamat, Kiai Ramli: Kami Tunggu Meteor saat Ramadan
"Agar hakim tetap menerima surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Kamis 28 Februari 2019, untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama Hb Assayid Bahar bin Smith," ucap jaksa.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan baru akan membacakan putusan apakah eksepsi yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith itu ditolak atau diterima.
"Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama, tepatnya tanggal 21 Maret 2019 nanti. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusannya," ujar hakim Edison.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu