Suara.com - Bahar bin Smith kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ dan MKU, Kamis (14/3/2019). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Bahar bin Smith.
Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi Bahar tidak berdasar.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Purwanto Joko Irianto dalam persidangan yang digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Menurut jaksa, dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Menyatakan surat dakwaan Nomor.Reg.Perkara: PDM- 07/BGR/02/2019 atas nama terdakwa Hb Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b," katanya.
Adapun Pasal 143 Ayat (2) berbunyi "Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: (a) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. (b) uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,".
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwaan jaksa tidak terurai secara lengkap.
"Terkait dengan dakwaan yang tidak menguraikan secara lengkap. Tidak menguraikan peran dari masing-masing terdakwa, tidak menguraikan siapa korban status anak. Nanti kita bahas di pembuktian. Tanggapan kita terhadap jaksa sebelumnya," ujar salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman.
Meski begitu, jaksa tetap pada pendiriannya agar dakwaan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith menjadi dasar untuk mengadili dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca Juga: Dituduh Sebar Isu Kiamat, Kiai Ramli: Kami Tunggu Meteor saat Ramadan
"Agar hakim tetap menerima surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Kamis 28 Februari 2019, untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama Hb Assayid Bahar bin Smith," ucap jaksa.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan baru akan membacakan putusan apakah eksepsi yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith itu ditolak atau diterima.
"Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama, tepatnya tanggal 21 Maret 2019 nanti. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusannya," ujar hakim Edison.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
-
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak
-
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting