Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku polisi telah menerima laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma.
Ia mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam pendalaman.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Dedi berujar polisi sedang memeriksa keaslian rekaman video peristiwa pada 29 April 2019 yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," ujar Dedi.
Diketahui, Jalaludin melaporkan Kivlan Zein ke Bareskirm dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sedangkan, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Berita Terkait
-
Besok, 11 Ribu Tentara dan Polisi Jaga Ketat Demo Massa Kivlan Zein di KPU
-
Jadwal Dakwah Penuh, Bachtiar Nasir Maunya Diperiksa Habis Lebaran
-
Disebut Politis, Bachtiar Curiga Status Hukumnya Berkaitan Ijtimak Ulama
-
Kiai Kampung Siap Hadang Aksi Kivlan Zein Geruduk Kantor KPU
-
Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir Pikir-pikir Penuhi Panggilan Bareskrim
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi