Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai ucapan Eggi Sudjana memiliki unsur makar. Sehingga ia tidak mempersoalkan status tersangka Eggi Sudjana yang baru diberikan pihak kepolisian.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu pak Jokowi," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2019).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka karena ucapannya yang mengandung makar atau niatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah saat ini. Ucapan itu disampaikan saat Eggi berorasi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Saat itu Eggi menyebut kalau people power harus digerakkan untuk melawan adanya kecurangan selama Pemilu 2019. Apabila people power telah digalakan, maka tidak perlu menunggu tahapan seusai dengan mekanisme karena Prabowo bisa dilantik sebelum 20 Oktober 2019.
"Kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi artinya memang itu bisa masuk kategori makar," kata dia.
Meski demikian, ia menilai ucapan Eggi seharusnya tidak diseret hingga ke jalur hukum. Ia menyebut cara yang lebih tepat dilakukan pihak kepolisian adalah menegur.
"Saran saya kepada kepolisian mungkin bisa tidak selalu kedepankan penindakan, tetapi bagaimana caranya supaya yang bersangkutan ditegur bahwa itu adalah hal yang salah," ujarnya.
Namun ia memahami langkah yang telah diambil pihak kepolisian, yakni mengusut atau menindak lebih lanjut pihak-pihak yang menyampaikan ucapan makar dengan menggunakan undang-undang.
"Tetapi kembali pada wewenang kepolisian, tentu kepolisian berwenang sebagaiman undang-undang yang diamanatkan, undang-undang Polri bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapapun yang langgar hukum," tandasnya.
Baca Juga: Prabowo Minta KPPS Meninggal Divisum, Andi Arief: Berawal dari Demokrat
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi Sudjana jadi tersangka karena mengajak melakukan people power yang dicetuskan Amien Rais.
People power itu dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut, kata Argo, dilakukan pada Rabu (8/5/2019) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Nilai Polisi Tak Bodoh Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
-
Pakai Pita Kuning, Massa Aksi Menuju KPU Kumpul di Lapangan Banteng
-
Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar, Sandi: Pendukung Dikriminalisasi Lagi
-
Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?
-
Sibuk Kerja, KPU ke Demo Kivlan Zein Cs: Maaf Kita Nggak Punya Waktu
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor