Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai polisi tidak bodoh menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar. Namun Mahfud MD mengaku belum mengetahui secara persis penetaapan tersangka makar itu.
Mahfud yakin aparat kepolisian menetapkan Eggi sebagai tersangka bukanlah terkait people power, melainkan memiliki alat bukti lain.
"Ya begini. saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Eggi jadi tersangka karena mengajak melakukan People Power yang dicetuskan Amien Rais.
Menurut Mahfud, kepolisian dalam mentersangkakan seseorang lantaran sudah memiliki unsur-unsur. Unsur-unsur tersebut diantaranya apakah ada pertemuan makar, dimana pertemuan tersebut dan siapa orang yang ikut pertemuan.
"Kalau tersangka makar itu kan sudah ada unsur-unsurnya. misalnya pertemuan makar untuk melakukan ini itu, pertemuannyan dimana, yang bicara siapa. tapi saya belum tau betul apakah Eggi Sudjana itu dijadikan tersangka," kata Mahfud.
Namun kata mantan Ketua MK, aparat kepolisian pasti memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Cuma kalau betul, polisi itu kan tidak bodoh juga. artinya pasti ada dua alat bukti untuk menyatakan itu (Tersangka). saya tidak tahu alat buktinya karena saya tidak tahu dia tersangka atau tidak," tandasnya
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi Sudjana jadi tersangka karena mengajak melakukan people power yang dicetuskan Amien Rais.
Baca Juga: Eggi Sudjana Tersangka Makar karena Serukan People Power Amien Rais
People power itu dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019. Peningkatan status Eggi Sudjana jadi tersangka makar, kata Argo, dilakukan pada Rabu (8/5/2019) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Berita Terkait
-
Pakai Pita Kuning, Massa Aksi Menuju KPU Kumpul di Lapangan Banteng
-
Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar, Sandi: Pendukung Dikriminalisasi Lagi
-
Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?
-
Eggi Sudjana Tersangka Makar, BPN: Ini Pemerintah Otoriter, Arogan, Zalim!
-
Sibuk Kerja, KPU ke Demo Kivlan Zein Cs: Maaf Kita Nggak Punya Waktu
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta