Suara.com - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukkan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penunjukkan wali kota menjabat sebagai ketua BP disinyalir melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2014, pejabat BP Batam harus menanggalkan jabatan politis lainnya.
"Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Herman di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senin (13/5/2019).
Senada dengan Herman, Komisioner Ombudsman Laode Ida yang juga hadir dalam rapat tersebut menuturkan, seorang pejabat daerah yang menjabat di BP Batam, maka akan melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal itu disebutkan kalau adanya pelibatan pejabat negara di dalam jabatan lainnya maka hal tersebut sudah melanggar.
"Pasal 17 ayat 1 dan 2 itu ada larangan salah satunya mencampuradukkan wewenang kalo satu posisi walikota itu campur aduk itu namanya pelanggaran undang-undang," ujar Laode.
Salah satu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Dwi Ria Latifa sepakat apabila kepala BP Batam harus diisi dengan orang yang tidak memiliki kepentingan secara politis. Dalam interupsinya, Ria sempat mengatakan bahwa kekisruhan dualisme pimpinan BP Batam diawali saat BP Batam masih dipimpin oleh Hartanto.
"Persoalan ini juga sangat mempunyai peran penting terhadap persoalan di Batam. Makanya saya setuju pergantian personal juga tentu bagi mereka yang tidak punya kepentingan-kepentingan," ujar Ria.
"Yang terjadi sebetulnya persoalan ini muncul ketika tahun 2017 mengemuka dia ketika ketua BP Batam, Hartanto saya mengamati betul itulah dimulainya persoalan BP Batam. Di mana kalau ada yang satu jadi, yang satu lagi tidak hadir," sambungnya.
Baca Juga: Ditemukan Kasus Cacar Monyet di Singapura, Ini yang Dilakukan Pemkot Batam
Di akhir RDP tersebut, Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan setidaknya empat poin yang harus segera disampaikan kepada pihak terkait.
Berikut ialah hasil dari RDP Komisi II dengan Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM):
1. Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukkan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berindikasi terjadinya mal administrasi.
Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU No 53 tahun 1999 juncto UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemda 360 ayat 4.
2. Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.
3. Komisi II meminta pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan berkirim surat kepada presiden terkiat dengan hasil kesimpulan rapat nomor 1. Selanjutnya agar segera membentuk panitia khsuus penyelesaian masalah Batam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan