- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Penolakan ini memaksa Nadiem melanjutkan sidang pokok perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai triliunan rupiah.
- Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana dari PT AKAB serta bekerja sama tiga terdakwa.
Suara.com - Upaya hukum Nadiem Anwar Makarim untuk lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut.
Dengan keputusan ini, Nadiem harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa keberatan formal yang diajukan Nadiem maupun tim hukumnya tidak memiliki dasar kuat untuk menghentikan persidangan di tahap awal.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2025).
Dakwaan Dianggap Jelas, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis Hakim juga mematahkan argumen penasihat hukum Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel.
Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua.
Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
Selain menolak poin keberatan pribadi Nadiem, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini bukan perkara kecil. Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Angka fantastis ini terdiri dari:
- Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan.
- Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Yang mengejutkan, Nadiem diduga menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana tersebut disebut-sebut bersumber dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Berita Terkait
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya