- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Penolakan ini memaksa Nadiem melanjutkan sidang pokok perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai triliunan rupiah.
- Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana dari PT AKAB serta bekerja sama tiga terdakwa.
Suara.com - Upaya hukum Nadiem Anwar Makarim untuk lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut.
Dengan keputusan ini, Nadiem harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa keberatan formal yang diajukan Nadiem maupun tim hukumnya tidak memiliki dasar kuat untuk menghentikan persidangan di tahap awal.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2025).
Dakwaan Dianggap Jelas, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis Hakim juga mematahkan argumen penasihat hukum Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel.
Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua.
Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
Selain menolak poin keberatan pribadi Nadiem, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini bukan perkara kecil. Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Angka fantastis ini terdiri dari:
- Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan.
- Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Yang mengejutkan, Nadiem diduga menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana tersebut disebut-sebut bersumber dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Berita Terkait
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi