News / Nasional
Senin, 12 Januari 2026 | 13:55 WIB
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan saat berada di Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026). (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memanggil pelapor Roy Suryo Cs, Ade Darmawan dan Andi Kurniawan, pada Senin, 12 Januari 2026 terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Pemanggilan ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan pencabutan laporan terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah bertemu tertutup dengan Presiden Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026.

Suara.com - Polda Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan dan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan selaku pelapor Roy Suryo Cs terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, pada Senin (12/1/2026).

Pemanggilan ini memunculkan spekulasi baru, termasuk peluang pencabutan laporan terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ade Darmawan mengaku pemanggilan tersebut diterimanya secara mendadak dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun, ia mengklaim belum mengetahui secara pasti agenda pemeriksaan yang akan dijalani.

“Tetapi saya rasa kayaknya sih ada hubungannya dengan pelimpahan berkas, mungkin seperti itu, atau mungkin ya ada split berkas, mungkin karena kedatangan Eggi Sudjana (ke kediaman Jokowi) baru-baru ini atau seperti apa,” ungkap Ade.

Saat ditanya kemungkinan mencabut laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ade memilih tidak berspekulasi. Namun, ia tidak menutup peluang tersebut jika terdapat perkembangan positif dalam perkara ini.

“Ketika ini ada hal-hal baik, tentu kita mendukung. Makanya kita tanyakan dulu ke penyidik ada hal apa kita dipanggil,” katanya.

Sikap serupa disampaikan Andi Kurniawan. Ia merespons positif pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Andi juga membuka peluang pencabutan laporan yang sebelumnya dilayangkan.

“Kami datang ke Polda Metro Jaya menyikapi situasi dan menjalani sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026). Pertemuan berlangsung tertutup sejak sore hari hingga menjelang Magrib.

Baca Juga: Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Kompol Syarif juga menyebut pertemuan itu turut dihadiri Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pertemuan tersebut membahas perkara dugaan ijazah palsu.

Sementara itu, dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Kubu Roy Suryo Cs mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan bagian dari klien maupun tim hukumnya sejak awal penanganan kasus.

“Keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami,” pungkasnya.

Load More