Suara.com - Sidang Praperadilan kasus jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy memasuki tahap akhir.
Putusan diterima atau tidaknya gugatan praperadilan Rommy akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/5/2019).
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila mengaku optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Rommy pada sidang putusan praperadilan ini. Evi mengaku KPK sudah menjalankan penangkapan Rommy sesuai aturan yang berlaku.
“Kami optimis permohonan mereka ditolak hakim karena KPK sudah melakukan penyelidikan penyidikan dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Evi saat dihubungi wartawan, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, Rommy dan kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan karena status tersangka yang ditetapkan kepadanya dianggap janggal dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Karena itu Rommy memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabut status tersangkanya yang sudah ditetapkan KPK.
Diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
Terkini
-
Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU
-
Anak Buah Prabowo Beri Kode di Istana, Pelantikan Menko Polkam dan Menpora Rabu Besok?
-
Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
-
KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos
-
Beda Pendidikan Menkeu Purbaya dan Rocky Gerung yang Disuruh Belajar Ekonomi Lagi
-
60 Pasar Kumuh di Jakarta Siap Disulap, Digitalisasi dan Renovasi Jadi Kunci
-
Prabowo Kumpulkan Tim Ekonomi, Airlangga: Bahas Energi Baru Terbarukan, Bukan Kelangkaan BBM
-
Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
-
Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong