Suara.com - Pihak KPK menyiapkan dua koper berisi bukti kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). Bukti-bukti tersebut siap dibeberkan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Rommy.
Kepala Biro Hukum KPK mengatakan dokumen dalam koper tersebut merupakan berkas yang berkaitan dengan prosedur perkara Rommy. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Rommy selaku pemohon.
"Terkait dengan dokumen ataupun surat-surat yang dijadikan bukti memang banyak, cukup banyak terkait dengan yang bersangkutan langsung, baik saksi maupun tersangka dan juga perkara-perkara praperadilan lainnya yang akan kami jadikan sebagai bukti tambahan di dalam proses penanganan," ujar Setiadi di PN Jaksel, Ampera, Kamis (9/5/2019).
Setiadi menuturkan, dokumen yang terkait dengan kasus Rommy lebih dari 30 berkas. Dokumen tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rommy.
"Kalau masalah siapa yang diperiksa apakah saksi apakah ahli maupun dari tersangka sendiri kami sudah serahkan semua tadi. Bukan hanya 30, lebih dari itu," Kata Setiadi.
Melansir situs resmi PN Jaksel sipp.pn-jakartaselatan.go.id, dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: KPK Sebut Menag Lukman Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Rommy Ditangkap
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
-
Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE
-
KPK Telisik Pertemuan Menag Lukman Hakim dan Tersangka Romahurmuziy
-
KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Menag Dalam Menentukan Pejabat di Kemenag
-
Terima Rp 10 Juta, Menag: Saya Sampaikan di Hadapan Penyidik KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar