Suara.com - Zakat merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang. Saat Ramadan, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan zakat atau disebut dengan zakat fitrah.
Zakat tersebut tidak bisa diberikan kepada sembarangan orang. Ada golongan tertentu yang berhak untuk menerima zakat, sehingga zakat yang dikeluarkan memiliki manfaat yang besar untuk orang tersebut.
Suara.com melansir dari Baznas.go.id, Rabu (15/5/2019), membayarkan zakat masuk dalam salah satu rukun Islam, yakni rukun ketiga.
Dengan demikian, kedudukan membayarkan zakat merupakan suatu kewajiban, terlebih zakat fitrah yang diwajibkan bagi siapapun tak peduli tua, muda, kaya ataupun miskin, selama ia hidup hingga matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan maka ia wajib membayarkan zakat fitrah.
Dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan yang mengatur penyaluran zakat. Zakat hanya bisa disalurkan kepada 8 golongan sebagai berikut.
1. Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki apapun sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, yakni mereka yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amil, yakni mereka yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, yakni mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
5. Hamba sahaya, yakni para budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fii sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan ALlah untuk berdakwah, jidad dan sebagainya.
8. Ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka meningkatkan ketaatan kepada Allah.
Kedelapan golongan inilah yang berhak menerima zakat yang kita bayarkan. Di luar kedelapan golongan itu, maka mereka tidak berhak menerima zakat.
Untuk zakat fitrah dapat segera dibayarkan saat awal Bulan Ramadan tiba untuk menghindari kendala di akhir batas waktu. Adapun batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri ditunaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah