Suara.com - Zakat merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang. Saat Ramadan, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan zakat atau disebut dengan zakat fitrah.
Zakat tersebut tidak bisa diberikan kepada sembarangan orang. Ada golongan tertentu yang berhak untuk menerima zakat, sehingga zakat yang dikeluarkan memiliki manfaat yang besar untuk orang tersebut.
Suara.com melansir dari Baznas.go.id, Rabu (15/5/2019), membayarkan zakat masuk dalam salah satu rukun Islam, yakni rukun ketiga.
Dengan demikian, kedudukan membayarkan zakat merupakan suatu kewajiban, terlebih zakat fitrah yang diwajibkan bagi siapapun tak peduli tua, muda, kaya ataupun miskin, selama ia hidup hingga matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan maka ia wajib membayarkan zakat fitrah.
Dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan yang mengatur penyaluran zakat. Zakat hanya bisa disalurkan kepada 8 golongan sebagai berikut.
1. Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki apapun sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, yakni mereka yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amil, yakni mereka yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, yakni mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
5. Hamba sahaya, yakni para budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fii sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan ALlah untuk berdakwah, jidad dan sebagainya.
8. Ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka meningkatkan ketaatan kepada Allah.
Kedelapan golongan inilah yang berhak menerima zakat yang kita bayarkan. Di luar kedelapan golongan itu, maka mereka tidak berhak menerima zakat.
Untuk zakat fitrah dapat segera dibayarkan saat awal Bulan Ramadan tiba untuk menghindari kendala di akhir batas waktu. Adapun batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri ditunaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung