Suara.com - Zakat merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang. Saat Ramadan, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan zakat atau disebut dengan zakat fitrah.
Zakat tersebut tidak bisa diberikan kepada sembarangan orang. Ada golongan tertentu yang berhak untuk menerima zakat, sehingga zakat yang dikeluarkan memiliki manfaat yang besar untuk orang tersebut.
Suara.com melansir dari Baznas.go.id, Rabu (15/5/2019), membayarkan zakat masuk dalam salah satu rukun Islam, yakni rukun ketiga.
Dengan demikian, kedudukan membayarkan zakat merupakan suatu kewajiban, terlebih zakat fitrah yang diwajibkan bagi siapapun tak peduli tua, muda, kaya ataupun miskin, selama ia hidup hingga matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan maka ia wajib membayarkan zakat fitrah.
Dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan yang mengatur penyaluran zakat. Zakat hanya bisa disalurkan kepada 8 golongan sebagai berikut.
1. Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki apapun sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, yakni mereka yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amil, yakni mereka yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, yakni mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
5. Hamba sahaya, yakni para budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fii sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan ALlah untuk berdakwah, jidad dan sebagainya.
8. Ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka meningkatkan ketaatan kepada Allah.
Kedelapan golongan inilah yang berhak menerima zakat yang kita bayarkan. Di luar kedelapan golongan itu, maka mereka tidak berhak menerima zakat.
Untuk zakat fitrah dapat segera dibayarkan saat awal Bulan Ramadan tiba untuk menghindari kendala di akhir batas waktu. Adapun batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri ditunaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki