Suara.com - Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan. Namun, bagaimana bila seseorang telat membayarkan zakat fitrah tersebut?
Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (14/5/2019), puasa yang dijalani selama Bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah.
Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram.
"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).
Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.
Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.
Kewajiban membayar zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Bulan Ramadan. Sehingga, bila seseorang sibuk menjelang akhir Bulan Ramadan, bisa membayarkan zakat fitrah lebih awal untuk menghindari telat membayarkan zakat.
Adapun zakat fitrah yang diberikan berupa 3,5 liter beras. Cara penghitungan zakat fitrah yang harus diberikan per orang yakni 3,5 liter dikalikan harga beras di pasaran per liter.
Sebagai contoh, harga beras rata-rata Rp 10 ribu per liter di pasaran, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang adalah sebesar RP 35 ribu.
Baca Juga: Penting Disimak! Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana