Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut ucapan Arief Poyuono merupakan opini pribadi dan bukan mewakili partai yang diketuai Prabowo Subianto. Pernyataan Arief Poyuono yang dimaksud Fadli Zon adalah, Partai Gerindra tidak akan masuk ke dalam parlemen DPR RI periode 2019-2024, karena menolak hasil Pemilu 2019.
Fadli mengatakan pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif memiliki jalur yang berbeda. BPN Prabowo - Sandiaga yang selama ini sepakat dengan menolak hasil Pemilu 2019 dikhususkan untuk mengurusi kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2019.
Sedangkan untuk urusan Pileg 2019, Fadli menyebutkan bahwa hal itu menjadi bagian dari partai politik.
"Pilpres yan ngurus BPN. Mereka yang ngurus dari berbagai komite dari berbagai parpol. Kalau pileg urusan partai. Beda banget, ya kalau ada perbedaan pendapat ya biasa," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Sebagai petahana, Fadli disebut-sebut berpeluang besar menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Jabar V. Namun, Fadli membantah apabila Gerindra selama ini tidak peduli dengan kecurangan yang terjadi selama Pileg 2019 karena banyak calegnya yang lolos menjadi anggota dewan.
"Saya rasa enggak dong, enggak. Di pileg ada kecurangan juga. Ada yang menggelembungkan suara, ada yang memindahkan suara, macam-macam," ujarnya.
"Soal pileg meski ada kecurangan tentu ada mekanismenya, jadi enggak masalah. Kecurangannya tentu beda dengan pilpres yang terjadi sebelum, saat, dan setelah," Fadli menambahkan.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan bahwa partai politik koalisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan masuk ke dalam barisan parlemen DPR RI 2019-2024.
Hal itu disebutkan Arief lantaran menyebut kalau terdapat kecurangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Baca Juga: Bukber dengan TNI - Polri, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Terkait Pemilu 2019
"Kita tidak akan masuk dalam parlemen periode 2019-2024 karena hasil pemilu legislatif pun penuh dengan kecurangan juga," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2019).
Berita Terkait
-
Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!
-
Petuah Andi Arief untuk Ulat Bulu dan Buaya Manjat, Sindir Siapa?
-
Sebut Arief Poyuono Ngaco, TKN: Bayar Pajak Bukan untuk Pemerintah Jokowi
-
Arief Ajak Pro Prabowo Tak Bayar Pajak, TKN: Tindakan yang Membangkang
-
Update Real Count KPU Jumat Pagi, Jokowi Unggul 15,83 Juta Suara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?