Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon mengaku masih mempertimbangkan untuk menggunakan jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pemilu. Fadli mengatakan bahwa pihaknya masih menanti keputusan final dari Prabowo - Sandiaga.
Fadli mengungkapkan bahwa BPN berpeluang besar untuk tidak menggunakan jalur konstitusional untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu. Hal itu lantaran pengalamannya pada Pemilu 2014 di mana Prabowo dan Hatta Rajasa kalah dalam gugatan sengketa selisih suara di Pemilu 2014.
"Kemungkinan besar tidak akan MK dengan catatan dari pemilu yang lalu," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (17/5/2019).
"Iya (belum final), nanti akan kita lihat nanti kan pasti finalnya dinyatakan oleh paslon," sambungnya.
Meskipun begitu, Fadli menyatakan bahwa apabila tidak menggunakan jalur MK, pihaknya malah akan menyerahkan kepada masyarakat. Namun, Fadli memastikan kalau pasca 22 Mei tidak ada langkah inkonstitusional yang akan diambil oleh masyarakat pendukung Prabowo - Sandiaga.
Ia menegaskan bahwa apabila para pendukung Prabowo - Sandiaga yang maju menuntut kecurangan Pemilu 2019 tersebut sudah sesuai dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
"Saya katakan people power itu konstitusional. Siapa bilang people power tidak konstitusional. Pasti enggak ngerti itu," ujarnya.
"Makar itu bukan people power, beda sekali. Makar itu menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan penggunaan kekerasan bersenjata dan sebagainya. Kalau orang cuma di mulut aja itu bukan makar," tandasnya.
Baca Juga: BPN Prabowo Terima Tantangan TKN Jokowi Buka Data C1
Berita Terkait
-
BPN Prabowo Sebut Teroris yang Mau Lakukan Teror saat 22 Mei Tak Netral
-
MUI Pandeglang dan Lebak Banten Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power
-
Pemenang Pilpres 2019 Akan Disampaikan KPU Pada 25 Mei
-
Polri 'Cium' Gerakan People Power di Jabodetabek
-
Massa Daerah Dilarang ke Jakarta, Wiranto: Pemilu Sudah Selesai
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka