Suara.com - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma saat ditangkap polisi di apartemen Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat tak sendirian. Ternyata, Lieus sedang bersama seorang wanita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo Yuwono menerangkan, wanita tersebut bukan istri dari Lieus. Meski demikian, Argo tak merinci identitas wanita tersebut.
"Kemudian, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan di kamar itu. Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Dari penggeledahan di kamar apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler, kamera CCTV, serta sejumlah dokumen.
"Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Lieus saat sedang bersama wanita di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Dari hasil pemeriksaan itu, wanita yang besama Lieus itu tak lain adalah asisten rumah tangga (ART).
Selain itu, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.
Pasca dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.
Baca Juga: Disaksikan Sang Istri, Begini Kronologis Penangkapan Lieus Sungkharisma
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," kata Dedi.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Berita Terkait
-
M Taufik soal Kasus Lieus: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih?
-
Dikasih Polisi Air Minum, Lieus Sungkharisma Malah Ketakutan
-
Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar
-
Ditangkap Kasus Makar, Lieus: Saya Tidak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun
-
Siapa Lieus Sungkharisma, Dulu Dukung Jokowi Kini Merapat ke Prabowo?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar
-
Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?