Suara.com - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma saat ditangkap polisi di apartemen Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat tak sendirian. Ternyata, Lieus sedang bersama seorang wanita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo Yuwono menerangkan, wanita tersebut bukan istri dari Lieus. Meski demikian, Argo tak merinci identitas wanita tersebut.
"Kemudian, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan di kamar itu. Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Dari penggeledahan di kamar apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler, kamera CCTV, serta sejumlah dokumen.
"Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Lieus saat sedang bersama wanita di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Dari hasil pemeriksaan itu, wanita yang besama Lieus itu tak lain adalah asisten rumah tangga (ART).
Selain itu, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.
Pasca dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.
Baca Juga: Disaksikan Sang Istri, Begini Kronologis Penangkapan Lieus Sungkharisma
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," kata Dedi.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Berita Terkait
-
M Taufik soal Kasus Lieus: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih?
-
Dikasih Polisi Air Minum, Lieus Sungkharisma Malah Ketakutan
-
Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar
-
Ditangkap Kasus Makar, Lieus: Saya Tidak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun
-
Siapa Lieus Sungkharisma, Dulu Dukung Jokowi Kini Merapat ke Prabowo?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar