Suara.com - Polisi telah menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019). Lieus diringkus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekira pukul 06.40 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penangkapan ini terkait kasus dugaan makar yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART," ujar Argo.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW, dan satu orang saksi.
Penggeledahan berlanjut ke kediaman Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Argo menyebut, penggeledahan berakhir sekira pukul 09.30 WIB.
"Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," tambahnya.
Setelah ditangkap, Lieus tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB. Saat turun dari mobil, Lieus tampat dalam kondisi tangan terborgol.
"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah," ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Polisi, Lieus Sungkharisma Malah Hadiri Acara Politik
Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.
Saat dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (17/5/2019) lalu, justru menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang digelar di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Tag
Berita Terkait
-
Tangan Diborgol, Jubir Prabowo: Perjuangan Tak Pernah Bikin Takut Rakyat
-
Lieus Sungkharisma: Saya Seperti Diobok-obok, Tidak Adil!
-
Kasus Makar, Giliran Jubir Prabowo Lieus Sungkharisma Dibekuk Polda Metro
-
Amien Rais Diperiksa Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana
-
Polisi Panggil Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana Besok
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur