Suara.com - CEO Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, M Taufik tak habis pikir dengan tuduhan makar yang banyak menjerat pendukung Prabowo. Taufik bahkan mengira-ngira bisa saja tuduhan serupa juga tertuju kepadanya.
Hal itu dikatakan Taufik merespons atas ditangkapnya Juru Kampanye BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma terkait kasus makar. Taufik menilai tak semestinya hal itu dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Saya enggak ngerti semua dituduh makar. Ketika ngomong makar, saya ditangkap kali ya. Saya kira mestinya enggak begitu," kata Taufik saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Taufik menilai penangkapan Lieus harus disertai dengan alasan yang jelas. Sehingga, tidak sepatutnya penangkapan itu dilakukan secara serta merta begitu saja.
"Mestinya kalau ditangkap harus ada sebabnya kenapa dia ditangkep. Kalau sekadar ngomong doang makar, masa ditangkap sih?" ujarnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Setelah itu polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Pasca dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," kata Dedi.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma: Saya Seperti Diobok-obok, Tidak Adil!
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Berita Terkait
-
Dikasih Polisi Air Minum, Lieus Sungkharisma Malah Ketakutan
-
Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar
-
Ditangkap Kasus Makar, Lieus: Saya Tidak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun
-
Siapa Lieus Sungkharisma, Dulu Dukung Jokowi Kini Merapat ke Prabowo?
-
Disaksikan Sang Istri, Begini Kronologis Penangkapan Lieus Sungkharisma
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo