Suara.com - Usai resmi menunjuk sembilan anggota panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), sembilan anggota tersebut langsung menggelar rapat pertama di Kantor Kemneterian Sekretariat Negara.
Setelah itu, Pansel Capim KPK mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk menjadi pimpinan lembaga Antirasuah masa jabatan 2019-2023 atau jilid V.
Ketua Pansel, Yenti Garnasih menyampaikan sejumlah persyaratan untuk menjadi komisioner KPK, seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani.
Selanjutnya, memiliki Ijazah sarjana hukum atau atau lainnya yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang - kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Selanjutnya, berumur 40 tahun hingga 65 tahun. Untuk proses pemilihan semua berkelakuan baik.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik," ujar Yenti di Lobi Gedung Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Kemudian, Capim KPK juga tak boleh memiliki partai Politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK. Serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," Yenti menambahkan.
Untuk berkas - berkas yang dipenuhi untuk melakulan penndaftaran langsung dikirimkan ke Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.
Baca Juga: Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
"Jadi dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," ucap Yenti
Yenti menambahkan paling lambat permohonan pengiriman berkas pendaftaran paling lambat 14 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun lampiran berkas dalam surat lamaran tersebut harus bermaterai Rp 6000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi NPWP.
Kemudian, Fotokopi Ijazah S1, S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.
Surat pernyataan tersebut juga harus mencantumkan pengalaman di bidang hukum. ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang - kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000.
Untuk, surat keterangan dokter juga harus dicantumkan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit pemerintah, surat keterangan catatan Kepolisian asli (SKCK) masih berlaku.
Kemudian, permyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Berita Terkait
-
Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
-
BPN Prabowo Prediksi Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Mudah Dikontrol
-
Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel
-
Pesan Agus Rahardjo ke Capim KPK: Pencegahan dan Penindakan Jangan Kendur
-
Dipimpin Dosen FH Trisakti, Ini Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui