Suara.com - Usai resmi menunjuk sembilan anggota panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), sembilan anggota tersebut langsung menggelar rapat pertama di Kantor Kemneterian Sekretariat Negara.
Setelah itu, Pansel Capim KPK mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk menjadi pimpinan lembaga Antirasuah masa jabatan 2019-2023 atau jilid V.
Ketua Pansel, Yenti Garnasih menyampaikan sejumlah persyaratan untuk menjadi komisioner KPK, seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani.
Selanjutnya, memiliki Ijazah sarjana hukum atau atau lainnya yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang - kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Selanjutnya, berumur 40 tahun hingga 65 tahun. Untuk proses pemilihan semua berkelakuan baik.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik," ujar Yenti di Lobi Gedung Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Kemudian, Capim KPK juga tak boleh memiliki partai Politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK. Serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," Yenti menambahkan.
Untuk berkas - berkas yang dipenuhi untuk melakulan penndaftaran langsung dikirimkan ke Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.
Baca Juga: Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
"Jadi dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," ucap Yenti
Yenti menambahkan paling lambat permohonan pengiriman berkas pendaftaran paling lambat 14 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun lampiran berkas dalam surat lamaran tersebut harus bermaterai Rp 6000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi NPWP.
Kemudian, Fotokopi Ijazah S1, S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.
Surat pernyataan tersebut juga harus mencantumkan pengalaman di bidang hukum. ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang - kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000.
Untuk, surat keterangan dokter juga harus dicantumkan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit pemerintah, surat keterangan catatan Kepolisian asli (SKCK) masih berlaku.
Kemudian, permyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Berita Terkait
-
Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
-
BPN Prabowo Prediksi Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Mudah Dikontrol
-
Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel
-
Pesan Agus Rahardjo ke Capim KPK: Pencegahan dan Penindakan Jangan Kendur
-
Dipimpin Dosen FH Trisakti, Ini Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor