Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memilih komisioner jilid lima.
Menurut Agus, tak perlu ada kritikan dari internal KPK terkait Pansel yang telah dibentuk tersebut.
"Ya sudah ditentukan, enggak perlu ada kritik dari KPK. Nanti kan setelah ini ada pengumuman mengenai jadwal, mengenai SOP (standart operasional prosedur) bagaimana mereka melakukan pemiilihan calon pimpinan dan komisioner KPK," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Agus menambahkan lebih baik masyarakat Indonesia mengawasi kinerja para Pansel tersebut. Bagaimana mereka bekerja agar lebih transparan dan masyarakat tentunya dapat pula mengenal rekam jejak para calon pimpinan KPK.
"Jadi kalau menurut saya diawasi saja. Kami rakyat Indonesia bersama KPK akan mengawasi tahap itu. Kalau misalkan setiap tahap itu kita tahu jelas, transparan dibuka ke masyarakat, test ini diikuti berapa, kriterianya apa, nanti kan kalau begitu baik. Jadi diawasi saja, nanti kita bisa nilai kan mana yang bagus, mana yang tidak," tutup Agus
Sebelumnya, penetapan anggota Pansel KPK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang telah ditandatangani Jokowi pada Jumat (17/5/2019).
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti lebih dikenal sebagai seorang akademisi di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Kemudian Wakil Ketua Pansel yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.
Baca Juga: Laode: Pansel KPK Harus Orang-orang yang Paham Tata Kerja di KPK
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Berita Terkait
- 
            
              BPN Prabowo Prediksi Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Mudah Dikontrol
 - 
            
              Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel
 - 
            
              Pesan Agus Rahardjo ke Capim KPK: Pencegahan dan Penindakan Jangan Kendur
 - 
            
              Dipimpin Dosen FH Trisakti, Ini Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK
 - 
            
              Jokowi Diingatkan Agar Serius Libatkan Masyarakat di Pansel Pimpinan KPK
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!