Suara.com - Status anggota BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya akan ditentukan dalam 1 x 24 jam, dihitung sejak Minggu (27/5/2019) pagi. Kemungkinan jawaban Mustofa Nahrawardaya ditahan terjawab, Senin (27/5/2019) hari ini.
Mustofa Nahrawardaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks atas kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019.
"Kalau aturan KUHAP 'kan pemeriksaan itu maksimal 24 jam untuk kemudian bisa dilakukan penahanan atau penahanan luar," kata Djudju Purwantoro selaku kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu malam.
Kendati demikian, Djudju berharap Mustofa tidak ditahan. Akan tetapi, Djudju mengaku dia belum mempersiapkan surat penangguhan penahanan.
"Kami harap tidak ditahan, ya. Untuk surat penangguhan, kami lihat sejauh mana kondisinya. Sampai saat ini cukup bisa bertahan. Istri juga sudah membawakan obat untuk yang bersangkutan," kata Djudju.
Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019.
Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bagi kuasa hukum, penangkapan ini memang terlalu cepat prosesnya. Akan tetapi, Djudju masih tetap berpikiran positif pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Cerita Istri, Mustofa Nahra Ditangkap Usai Pulang Ngaji
"Biasalah hal-hal seperti itu. Akan tetapi, kami minta penyidik menerapkan aturan yang berlaku dan bertindak equality before the law (persamaan di depan mata hukum)," kata Djudju.
Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
"Iya benar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dimintai konfirmasi mengenai cuitan Mustofa.
Sebelumnya, di media sosial, ramai disebarkan informasi disertai narasi hoaks bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Jalan Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polri kemudian membantah hoaks tersebut. Polri mengatakan bahwa peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoaks.
"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah diamankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) dini hari.
Polisi menuturkan bahwa Andri Bibir saat kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019 menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.
Polisi sendiri masih mencari pelaku penyebar hoaks ini. Dedi menjelaskan bahwa pelaku hoaks dapat dijerat Pasal 45 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Istri, Mustofa Nahra Ditangkap Usai Pulang Ngaji
-
Pengacara Nilai Penangkapan Mustofa Nahra Janggal
-
Ditangkap Dinihari, Mustofa Nahra Masih Jalanin Pemeriksaan
-
Soal Mustofa Nahra, Fahri: Kenapa Menulis Sebait Kalimat Harus Ditangkap?
-
Abu Janda ke Mustofa Nahra: Suruh Polisi Tangkap Orang, Eh Dia Ditangkap
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya
-
Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih
-
Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!