Suara.com - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro menilai janggal penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap kliennya. Sebab, penangkapan tersebut dilakukan sehari setelah aparat kepolisian menerima laporan tersebut pada Sabtu (25/5) kemarin.
Meski begitu, Djudju meminta aparat kepolisian harus profesional dalam menangani kasus yang menjerat kliennya itu.
"Dalam hal ini tetap kami akan berusaha untuk menerapkan atau penyidik harus menerapkan aturan yang berlaku ya, dan equality before the law ya. Artinya, persamaan semua orang di muka hukum, seharusnya seperti itu. Walaupun memang tampaknya terlaku cepat proses ini," kata Djudju di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Berkenaan dengan itu, Djudju pun berharap kliennya bisa dipulangkan. Mengingat, Mustofa Nahra kekinian masih harus mengonsumsi obat lantaran sakit darah tinggi, asam urat, dan diabetes.
"Kami berharap seperti itu (bisa dipulangkan) sebelum 24 jam ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kekinian Mustofa Nahra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks kerusuhan 22 Mei. Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari tadi.
"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2019).
Berdasar data dokumen penangkapan yang diterima Suara.com Mustofa Nahra ditangkap berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Ditangkap Dinihari, Mustofa Nahra Masih Jalanin Pemeriksaan
Mustofa Nahra sebelumnya dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun (15), karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.
Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir. Ia mengaku jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Bobby Nasution Dukung Siswa Sumut Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Rusia
-
Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI
-
Sambut Program TKA Kemendikdasmen, Begini Kesiapan Pemerintah Daerah
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!
-
Jelang Konser BLACKPINK: GBK Disisir Tim Jibom, 1.500 Personel Dikerahkan Amankan Konser Spektakuler
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
-
Di Sela Kesibukan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Terekam Baca Alquran di Dalam Mobil
-
Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 1 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Awal Bulan
-
Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI