Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan aparat kepolisian di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menangkap seseorang hanya karena sebait kalimat. Terlebih, kata Fahri Hamzah penangkapan tersebut selalu menyasar kepada orang-orang yang memiliki perbedaan pendapat dengan pemerintah.
Hal itu disampaikan Fahri merespons ditangkapnya Koordinator Tim IT BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya terkait kasus kabar bohong atau hoaks kerusuhan 22 Mei. Melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pun mempertanyakan hal itu langsung kepada akun Twitter miliki Jokowi dan Jusuf Kalla.
"Pak @jokowi dan @Pak_JK yth, apakah bapak berdua masih memimpin di alam demokrasi? Mengapa orang menulis sebait kalimat harus ditangkap? Dan mengapa yang tertangkap harus selalu yang berbeda pendapat dengan pemerintah? Sementara pemuja pemerintah bebas dari delik yang sama?" kicau Fahri Hamzah lewat akun Twitter @Fahrihamzah seperti dikutip suara.com pada Minggu (26/5/2019).
Sebagaimana diketahui, kekinian Mustofa Nahra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks kerusuhan 22 Mei. Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari tadi.
"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2019).
Berdasar data dokumen penangkapan yang diterima Suara.com Mustofa ditangkap berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.
Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir. Andir mengaku jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.
Baca Juga: Abu Janda ke Mustofa Nahra: Suruh Polisi Tangkap Orang, Eh Dia Ditangkap
Tag
Berita Terkait
-
Abu Janda ke Mustofa Nahra: Suruh Polisi Tangkap Orang, Eh Dia Ditangkap
-
BPN: Glenn Fredly, Pendukung Jokowi Hina Prabowo Aman-aman Saja
-
Polisi Tangkap Mustofa Nahra Agar Mudah Diperiksa
-
Diciduk Pagi Buta, Mabes Polri: Cuitan Mustofa Nahra Buat Onar
-
Buntut Sebar Hoaks dan Diciduk, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar