Suara.com - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan bahwa kliennya sempat disodorkan barang bukti berupa kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 saat pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/5) malam.
"Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi tetapi penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan, sudah itu saja dan memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5) malam.
Usai diperiksa, KPK pun menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sofyan pun mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK.
Terkait penahanan kliennya, Soesilo pun menyayangkannya karena pihaknya mengharapkan penahanan dapat dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya pascaditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Sebelumnya, KPK pada Senin (27/5) telah memeriksa lima saksi untuk tersangka Sofyan dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan peran Sofyan dalam proses penyusunan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Lima saksi itu, yakni Plt Dirut PT PLN Muhamad Ali, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail PT Bahana Securitas Suwardi, Muhisam dari unsur swasta, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.[Antara]
Baca Juga: Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, Pengacara: Nanti Setelah Lebaran
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, Pengacara: Nanti Setelah Lebaran
-
Pengakuan Direktur PLN Supangkat Usai Diperiksa Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
Batal Lawan KPK, Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
KPK Periksa Setya Novanto di Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar