Suara.com - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Iwan mengaku pertanyaan penyidik KPK, masih sama seperti saat dirinya diperiksa sebagai saksi mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Dimana, keduanya telah menjadi terdakwa.
"Ini aja, mengklarifikasi pertanyaan sebelumnya, dulu kan saya ditanya sebagai saksi ibu Eni dan pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaannya yang sama, kira-kira begitu," kata Iwan di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Iwan menyebut terkait penunjukan langsung perusahaan Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1, yang dilakukan Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir. Iwan mengaku tak mengetahui.
Namun, Iwan hanya mengetahui semua perusahaan yang ingin melakukan kerja sama dengan PT. PLN dalam sebuah proyek, perlu melalui tahap seleksi sesuai aturan yang berlaku.
"Ada seleksi, ada aturannya, ya harus kompetitif harus memenuhi syarat-syarat," kata Iwan.
Iwan kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ujar Saut beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Sofyan Basir dan Empat Saksi
-
Batal Lawan KPK, Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
-
KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri