Suara.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca arus mudik 2019 akan panas terik. Sebab sejumlah daerah di Indonesia sudah masuk musim kemamrau.
BMKG mengimbau masyarakat yang akan mudik Lebaran untuk mewasdapadai terjadinya dehidrasi karena saat ini sudah memasuki musim kemarau.
"Yang kami khawatirkan adalah dehidrasi karena suhu udara bisa mencapai lebih dari 30 derajat Celcius. Beberapa hari lalu saja mencapai 34 derajat Celcius padahal belum puncak kemarau," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Selain dehidrasi yang perlu diwaspadai debu dan udara kotor yang naik ke atas karena kemarau sehingga bisa mengganggu jarak pandang dan juga bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan.
Selain itu juga perlu diwaspadai adanya risiko mudah terbakar akibat kekeringan sehingga perlu diingat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di daerah jalur mudik.
"Tapi ini sudah masuk musimnya jadi kekhawatiran akan dehidrasi ini perlu diantisipasi mungkin di tempat istirahat perlu cukup adanya ketersediaan air, atau bawa bekal air sendiri dan juga debu ini bisa menyebabkan ISPA. Kita perlu antisipasi potensi meski ini masih awal musim kemarau," katanya.
Pada akhir Mei memasuki Juni bersamaan dengan arus mudik Lebaran berlangsung, sebagian besar wilayah Indonesian sudah memasuki musim kemarau.
Wilayah yang sudah memasuki musim kemarau tersebut yaitu Sumatera Barat, Bengkulu, Palembang, Lampung, sebagian Jawa bagian tengah memanjang dari perbatasan Jawa Barat, Jawa Tengah sampai perbatasan Jawa Timur.
Namun, lanjut Dwikorita, masih ada beberapa zona tertentu seperti Maluku, Papua di sekitar Puncak Jayawijaya, Papua Barat bagian tengah curah hujan masih cukup tinggi. Bahkan dari analisis BMKG di daerah-daerah tersebut masih berpotensi banjir.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi pada 30 Mei hingga 1 Juni
Begitu juga dengan sebagian Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan sebagian Sulawesi Utara sehingga masih ada potensi banjir dan longsor. (Antara)
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi pada 30 Mei hingga 1 Juni
-
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang Jelang Mudik, 4 Orang Tewas
-
Tol Cisumdawu Jabar Belum Bisa Dilewati Mobil Besar, Cuma Satu Jalur
-
Operasi Ketupat 2019 Dimulai, 157 Ribu Tentara dan Polisi Menyebar
-
Sambut Mudik, Pertamina Siapkan 90 Titik Kios Pertamina Siaga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu