News / Nasional
Rabu, 29 Mei 2019 | 17:38 WIB
Ilustrasi polisi dan mobilnya. (Shutterstock)

Tekanan Terhadap Minoritas Seksual Naik Tajam Sejak 2016

Organisasi Arus Pelangi mencatat, kasus Brigadir TT adalah kali ketiga pemecatan atas dasar orientasi seksual berbeda terjadi di Indonesia.

Riska Carolina dari Divisi Advokasi Arus Pelangi mengatakan, kasus Brigadir TT terjadi di tengah meningkatnya diskriminasi terhadap minoritas seksual LGBT. Pada 2016-2017 jumlah kasus naik tajam sampai 172 kasus. Padahal selama 2006-2015 Hanya ada 72 kasus saja.

“Ini meningkat hanya dalam dua tahun terakhir, pada 2016-2017. Apa masalahnya negara dengan LGBT?” tukasnya.

Di samping itu, dia mencatat, terdapat 45 perda diskriminatif dan 20 pelarangan kegiatan diskusi LGBT di universitas. Karena itu dia menagih kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok rentan ini.

“Ayolah, kita juga sama-sama warga negara Indonesia, bayar pajak juga. Ini kenapa urusan kamar seseorang menjadi permasalahan?” ujarnya.

Load More