Suara.com - Penangkapan sejumlah tokoh yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus dugaan makar mendapat komentar dari filsuf Rocky Gerung.
Berbagai tanggapan tentang tindak lanjut pemerintah atas kasus dugaan makar disampaikan Rocky Gerung di program E-Talkshow tvOne, Jumat (31/5/2019) kemarin.
Dalam acara tersebut, ia sempat ditanya, apakah tidak takut dianggap melakukan makar.
"Enggak takut nih dikategorikan makar juga? Nanti enggak bisa naik gunung rasain lu," tanya Wahyu Muryadi alias Om Way, sang presenter.
Rocky Gerung tak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Ia justru menjelaskan makna makar sesungguhnya yang ia pahami.
Dirinya beranggapan bahwa seharusnya makar tak lagi berlaku di zaman modren.
"Makar itu kan istilah yang sudah purba yang mestinya enggak ada lagi dalam peradaban modern," katanya. "Dalam masyarakat yang sudah beradab, kata 'makar' itu enggak diperlukan lagi karena semuanya terbuka itu. Makar artinya persiapan dengan cara-cara gelap, upaya underground supaya enggak terlihat."
Sementara, menurut Rocky Gerung, aksi demo yang terjadi terakhir, yakni pada 21-22 Mei, dilakukan secara terang-terangan, sehingga ia menilai itu bukan makar.
"Masak orang disorot 200 ribu Watt di Thamrin disebut makar? Wong kelihatan semua kok. Nomor WA-nya yang lagi chatting saja ketahuan, di mana makarnya itu kan?" imbuhnya.
Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks
Om Way lalu menyinggung tentang penangkapan sejumlah pelaku yang kemudian ditetapkan tersangka kasus makar.
"Lha iya itu terus bagaimana ini? Sudah kadung banyak yang ditersangkakan nih," ujar Om Way.
"Itu ngaco," tandas Rocky Gerung, singkat.
Ia menamabahkan, orang-orang yang tadinya bukan siapa-siapa di mata publik sebenarnya menjadi tokoh terkenal berkat penangkapan yang dilakukan penegak hukum.
"Itu kan kerjaan recehan nangkep orang, nangkep tokoh. Yang tadinya sebetulnya bukan tokoh jadi tokoh karena ditangkap kan?" jelas Rocky Gerung.
"Itu tindakan berlebih, bahkan mejengkelkan karena kita mesti baca headline itu-itu juga," katanya lagi.
Berita Terkait
-
22 Mei Telan 8 Nyawa, Mien Uno: Apapun Terjadi Tanggung Jawab Pemerintah!
-
Hasil Autopsi Keluar, Harun Tewas Akibat Luka Tembak
-
Kivlan Zen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal
-
Asfinawati: Perusuh pun Kalau Sudah Ditangkap, Tak Boleh Alami Kekerasan
-
Diperiksa Bareskrim, Kivlan Zen Dicecar 30 Pertanyaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar