Suara.com - Sebuah pengadilan India telah memvonis tiga orang laki-laki dengan hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kashmir India, kasus itu memicu kemarahan di seluruh negara itu.
Anak perempuan Muslim itu diculik bulan Januari lalu ketika sedang berjalan sendiri di padang rumput. Dia lalu disiksa, dijejali obat, dan diperkosa berulang kali di dalam sebuah kuil Hindu selama lima hari. Dia kemudian dipukul dengan batu dan mayatnya dibuang ke sebuah hutan dekat distrik Kathua.
Ketiga laki-laki yang dinyatakan bersalah itu termasuk seorang pensiunan PNS dan seorang polisi.
Tiga polisi lainnya dihukum lima tahun penjara karena menghancurkan barang bukti. Seorang laki-laki dinyatakan bebas dari kesalahan dan seorang di bawah umur akan disidang di pengadilan terpisah.
Anak perempuan itu, yang merupakan anggota suku nomaden Muslim, ditarget sebagai bagian dari rencana untuk menakut-nakuti komunitas itu untuk meninggalkan wilayah yang didominasi umat Hindu itu, menurut para penyelidik.
Di Jammu dan Kashmir - satu-satunya negara bagian mayoritas Muslim yang diwarnai berbagai ketegangan, penyerangan seksual itu memperdalam perpecahan agama. Penangkapan dan persidangan para laki-laki Hindu yang dituduh memperkosa seorang anak perempuan Muslim itu memicu protes-protes oleh kelompok-kelompok Hindu sayap kanan dan para pengacara. Para demonstran termasuk dua pemimpin senior dari Partai Janata Bharatiya di Jammu dan Kashmir – mereka mengundurkan diri setelah kasus itu mendapat sorotan nasional.
Di kota-kota di seluruh India, para anggota masyarakat yang marah turun ke jalan-jalan menuntut keadilan bagi anak perempuan itu. Dan Mahkamah Agung memerintahkan agar sidang dilakukan di negara bagian tetangga.
Para pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan akan naik banding ke pengadilan tinggi untuk menuntut hukuman mati. Sementara itu, para pengacara tersangka mengatakan kasus itu berdasarkan "bukti tak langsung," dan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Keadilan baru akan terwujud apabila para pelakunya digantung," kata ayah anak itu kepada para wartawan sebelum vonis dijatuhkan, sebagaimana dilansir dari VOA, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Perkosa Putrinya hingga Hamil, Ayah Malah Salahkan Istri Tolak Bersenggama
Ketua Komisi Nasional bagi Perempuan, Rekha Sharma, juga mengatakan para laki-laki itu seharusnya dijatuhi hukuman mati "untuk menjadi contoh bagi yang lainnya karena kasus-kasus yang menimpa anak-anak semakin bertambah."
Perkosaan di Kathua itu adalah salah satu kasus yang memicu India memperketat UU kekerasan seksual. India kini memasukkan hukuman mati bagi perkosaan anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Bulan April tahun lalu, India menambah hukuman penjara dari 10 menjadi 20 tahun atas perkosaan anak perempuan di bawah usia 16 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka