Suara.com - Polisi telah menaikan kasus ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip ke tahap penyidikan. Meski demikian, status terhadap Ustaz Lancip masih sebatas saksi.
"Kami sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kami panggil (Ustaz Lancip) sebagai saksi. Kan kemarin kami telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Argo menerangkan, peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli.
"Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kita naikkan penyidikan," sambungnya.
Hingga kekinian, Ustaz Lancip belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya, hari ini ia akan dimintai keterangan terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
"Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," papar Argo.
Diketahui, Ustaz Lancip sempat mangkir saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait video ceramahnya yang viral di media sosial. Diketahui, ceramah itu disampaikan Ustaz Lancip di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019.
Dalam video viral, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Buntut dari video itu, Ustaz Lancip dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2019 dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
Dalam laporan itu, Ustaz Lancip disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
-
Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren
-
Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Ustaz Lancip Hari Ini Masih di Luar Kota
-
Ustaz Lancip Diperiksa Senin 17 Juni, Ini yang Perlu Dibawa ke Polisi
-
Senin 17 Juni, Ustaz Lancip Akan Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar