Suara.com - Polisi telah menaikan kasus ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip ke tahap penyidikan. Meski demikian, status terhadap Ustaz Lancip masih sebatas saksi.
"Kami sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kami panggil (Ustaz Lancip) sebagai saksi. Kan kemarin kami telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Argo menerangkan, peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli.
"Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kita naikkan penyidikan," sambungnya.
Hingga kekinian, Ustaz Lancip belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya, hari ini ia akan dimintai keterangan terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
"Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," papar Argo.
Diketahui, Ustaz Lancip sempat mangkir saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait video ceramahnya yang viral di media sosial. Diketahui, ceramah itu disampaikan Ustaz Lancip di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019.
Dalam video viral, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Buntut dari video itu, Ustaz Lancip dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2019 dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
Dalam laporan itu, Ustaz Lancip disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
-
Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren
-
Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Ustaz Lancip Hari Ini Masih di Luar Kota
-
Ustaz Lancip Diperiksa Senin 17 Juni, Ini yang Perlu Dibawa ke Polisi
-
Senin 17 Juni, Ustaz Lancip Akan Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara