Suara.com - Polisi telah menaikan kasus ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip ke tahap penyidikan. Meski demikian, status terhadap Ustaz Lancip masih sebatas saksi.
"Kami sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kami panggil (Ustaz Lancip) sebagai saksi. Kan kemarin kami telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Argo menerangkan, peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli.
"Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kita naikkan penyidikan," sambungnya.
Hingga kekinian, Ustaz Lancip belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya, hari ini ia akan dimintai keterangan terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
"Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," papar Argo.
Diketahui, Ustaz Lancip sempat mangkir saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait video ceramahnya yang viral di media sosial. Diketahui, ceramah itu disampaikan Ustaz Lancip di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019.
Dalam video viral, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Buntut dari video itu, Ustaz Lancip dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2019 dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
Dalam laporan itu, Ustaz Lancip disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Polda Metro Kembali Panggil Ustaz Lancip Hari Ini
-
Mau Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip Tak Ada Batang Hidungnya di Pesantren
-
Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Ustaz Lancip Hari Ini Masih di Luar Kota
-
Ustaz Lancip Diperiksa Senin 17 Juni, Ini yang Perlu Dibawa ke Polisi
-
Senin 17 Juni, Ustaz Lancip Akan Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik