Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap kliennya tidak kooperatif selama menjalani proses hukum kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat proses persidangan berlangsung, Insank menyebut Ratna selalu menjawab tanpa terbatah-batah.
"Terdakwa kooperatif dengan menjawab dengan baik saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di pengadilan ini," ujar Insank saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, ia menyebut Ratna Sarumpaet sudah mengakui kebohongannya terkait wajah lebam bukan dipukul oleh orang tidak dikenal, melainkan karena operasi sedot lemak. Karena itu ia menyebut sudah tidak ada lagi hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Ratna.
"Dia mengakui kebohongannya. Jadi tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," kata Insank.
Insank menyebut kericuhan yang terjadi di media sosial tidak layak dianggap sebagai keonaran. Menurutnya apa yang terjadi di media sosial bersifat semu dan tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan postingan media sosial sebagai keonaran. Karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," tutur Insank.
Sebelumnya koordinator JPU Daroe Tri Sadoni menyebut ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga disebut memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe.
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna Sarumpet terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu