Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menganggap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan pada kliennya tidak pantas diguanakan lagi. Sebab, pasal tersebut dianggapnya sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang.
Pernyataan itu dusampaikan Insank dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tenang dan kondusif," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurut Insank, dalam pasal tersebut keonaran yang terjadi karena penyebaran berita bohong harus merugikan orang lain. Namun ia menganggap hal itu tidak terjadi para kasus Ratna.
"Pro kontra yang dikatakan saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan pro kontra terjadi di media sosial. Bagaimana bisa pro kontra yang terjadi di media sosial dianggap sebagai keonaran?" kata Insank.
Menurutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu juga sudah ada penggantinya. Aturan tersebut ada di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jaksa telah salah menerpakan pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946 sudah ada instumen penggantinya. Maka jaksa sudah tidak pantas lagi menggunakan pasal pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946," jelas Insank.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Ditangkap Sebagai Kreator Hoaks, WN Diduga Tim IT Salah Satu Paslon Pilpres
Berita Terkait
-
Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja
-
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini
-
Polda Tolak Ratna Sarumpaet Dirawat ke RS, Cuma Chek Up Tensi di Tahanan
-
Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar