Suara.com - Masa penahanan terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Diketahui, Kivlan ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Kivlan telah ditahan sejak 30 Mei 2019 hingga 20 hari ke depan. Masa penahanannya juga telah berakhir pada 19 Juni 2019.
"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," sambungnya.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka kasus makar. Kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya
-
Mau Dikonfrontasi, Kivlan Zen Bungkam Setibanya di Polda Metro Jaya
-
Sore Ini, Penyidik Konfrontasi Kivlan Zen dan Tersangka Rencana Pembunuhan
-
Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati
-
Kivlan Zen Dicecar 23 Pertanyaan Soal Aliran Dana Pembunuhan Tokoh Nasional
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan