Suara.com - Sebanyak 5 SMA Negeri di Jakarta Barat mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan ujian nasional atau UN. Kelima sekolah-sekolah ini jadi incaran di PPDB 2019.
Kelima SMA Negeri terbaik di Jakarta Barat itu antara lain SMA Negeri 2, SMA Negeri 78, SMA Negeri 65, SMA Negeri 33, SMA Negeri 84
Nilai Hasil Ujian Nasional 2019 itu berdasarkan data Kementerian Pendidikan di situs https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasilun/.
Nilai terbaik juga berdasarkan rerata nilai 4 mata ujian. Yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
1. SMA Negeri 2 dengan nilai rerata UN 83,88
2. SMA Negeri 78 dengan nilai rerata UN 82,22
3. SMA Negeri 65 dengan nilai rerata UN 78,84
4. SMA Negeri 33 dengan nilai rerata UN 75,63
5. SMA Negeri 84 dengan nilai rerata UN 75,15
Diketahui, pada 17-19 Juni 2019 Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun akademik 2019/2020 mulai dari SD, SMP, sampai SMA/SMK.
Pada 17-19 Juni, jalur yang dibuka Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar adalah jalur zonasi atau yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Sementara, untuk calon peserta didik SMP dan SMA/SMK yang dibuka adalah Jalur Prestasi dengan syarat juara 1, 2, 3 tingkat internasional, juara 1, 2, 3 tingkat nasional; atau juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam dua tahun terakhir.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilakukan calon peserta didik baru di laman ppbd.jakarta.go.id, mendatangi langsung sekolah tujuan, atau menghubungi posko PPDB Online di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan - Setia Budi, Jakarta Selatan di nomor 0812 96260441 atau 02139504052.
Baca Juga: PPDB 2019, Ini Daftar 5 SMA Terbaik di Jakarta Selatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop