Suara.com - Budi Sumarlin (43), pengemudi GrabBike yang menjambret telepon genggam bocah lelaki di Cengkareng telah ditangkap. Ia diringkus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019) lalu.
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Budi. Mulai dari motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4979 BPF, satu unit ponsel gengam, serta jaket GrabBike yang ia kenakan saat beraksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan, penangkapan terhadap Budi bermula seusai rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa tersebut viral di media sosial. Budi merampas ponsel genggam saat bocah laki-laki itu sedang buang air kecil di selokan depan rumahnya.
"Setelah itu viral, orang tuanya laporan dan tim Resmob akhirnya bisa menemukan tersangka tersebut berinisial BS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Kepada polisi, Budi mengatakan terpaksa menjambret ponsel yang dipegang bocah laki-laki itu karena sedang terlilit utang. Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, Budi mengaku sempat meminjam uang dengan bunga yang besar.
Buntut dari aksi penjambretan itu, Budi kini terpaksa harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki menjadi korban penjambretan saat sedang pipis di depan rumahnya di Jalan ZZ, RT. 12 RW. 04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (16/6/2019). Aksi penjambretan yang dilakukan driver GrabBike terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Aksi penjambretan itu terungkap setelah video berdurasi 45 detik yang merekam pelaku saat menjambret bocah viral di medsos.
Baca Juga: Klaim Punya Saksi Polisi, BW: Mau Diajukan Tapi Keburu Dipanggil Provost
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini