Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK berharap pasangan calon perserta Pilpres 2019 Joko Widodo - Maruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Sidang putusan itu dijadwalkan pada 28 Juni 2019.
Kehadiran kedua Paslon tersebut diharapkan menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kehadiran prinsipal Paslon memang tidak diharuskan lantaran telah diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukum. Namun, Fajar berharap kehadiran kedua Paslon bisa menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019.
"Tapi kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Fajar menerangkan kekinian majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sebelum akhirnya memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. RPH digelar tertutup sejak 24 hingga 27 Juni 2019.
Adapun, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri diagendakan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan, kata Fajar, bisa saja dipercepat atas dasar pertimbangan hakim.
"Yang pasti yang tidak boleh adalah kalau melampaui 28 Juni. Kalau sebelum (28 Juni) ya tentu boleh-boleh saja. Tergantung nanti bagaiman majelis hakim, apakah memang dianggap cukup oleh beliau, beliau sendiri ya bisa saja putusan bisa dipercepat," ujarnya.
Meski begitu, Fajar mengungkapkan sejauh ini sidang putusan masih diagendakan digelar sesuai jadwal yakni pada 28 Juni. Sekalipun jika nantinya dipercepat kepaniteraan MK sudah pasti akan menyampaikan kepada semua pihak.
"Kalau pun nanti ada perubahan (jadwal) kita sampaikan. Karena apa, karena kita Mahkamah Konstitusi tidak mungkin tiba-tiba menggelar persidangan sebab apa? Sebab, ada hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan," terangnya.
Baca Juga: Batas Akhir Sidang Putusan PHPU 28 Juni, Jubir MK: Bisa Saja Dipercepat
Berita Terkait
-
Politikus PDIP Nilai Hakim MK Berani Tak Populer di Sidang Gugatan Prabowo
-
Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri
-
Jelang Sidang Putusan Gugatan Prabowo, Gedung MK Dijaga Super Ketat
-
Polisi Akan Razia Massa dari Luar Daerah Jelang Putusan MK
-
Ketua MK: Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 Diumumkan Sesuai Jadwal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu