Suara.com - Polisi akan melakukan razia pada massa yang berasal dari luar Jakarta menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Rencananya, gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan pada 28 Juni mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menerangkan, razia melibatkan Polda di daerah masing-masing.
"Betul nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan bukan hanya lalu lintas (lantas) saja tetapi ada beberapa fungsi lain," kata Yusuf seperti diberitakan Antara, Minggu (23/6/2019).
Selain fungsi atau satuan lain di Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan instansi lain dari TNI maupun pemerintah daerah setempat juga akan terlibat kegiatan razia massa dari luar Jakarta.
Yusuf menuturkan, petugas akan memfilterisasi terhadap massa dari luar Jakarta yang hendak mendatangi MK.
"Jika memang tujuannya tidak jelas akan disuruh kembali," ujar Yusuf.
Sebelumnya, polisi melarang sejumlah massa melakukan aksi menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aki tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Argo menerangkan, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.
Baca Juga: Bilang Prabowo Bakal Kalah di MK, Wasekjen PAN Dituding Dapat Jatah Menteri
"Bahwa aksi di Jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98," kata Argo kepada wartawan.
Berita Terkait
-
Tak Pengaruhi Putusan MK, Tim Jokowi Disarankan Tak Laporkan Saksi Prabowo
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Massa Demo di Depan MK
-
Kode Inisiatif Tak Yakin Tim Hukum Prabowo Bisa Buktikan Pelanggaran TSM
-
Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres
-
Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!