Suara.com - Polisi akan melakukan razia pada massa yang berasal dari luar Jakarta menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Rencananya, gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan pada 28 Juni mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menerangkan, razia melibatkan Polda di daerah masing-masing.
"Betul nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan bukan hanya lalu lintas (lantas) saja tetapi ada beberapa fungsi lain," kata Yusuf seperti diberitakan Antara, Minggu (23/6/2019).
Selain fungsi atau satuan lain di Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan instansi lain dari TNI maupun pemerintah daerah setempat juga akan terlibat kegiatan razia massa dari luar Jakarta.
Yusuf menuturkan, petugas akan memfilterisasi terhadap massa dari luar Jakarta yang hendak mendatangi MK.
"Jika memang tujuannya tidak jelas akan disuruh kembali," ujar Yusuf.
Sebelumnya, polisi melarang sejumlah massa melakukan aksi menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aki tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Argo menerangkan, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.
Baca Juga: Bilang Prabowo Bakal Kalah di MK, Wasekjen PAN Dituding Dapat Jatah Menteri
"Bahwa aksi di Jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98," kata Argo kepada wartawan.
Berita Terkait
-
Tak Pengaruhi Putusan MK, Tim Jokowi Disarankan Tak Laporkan Saksi Prabowo
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Massa Demo di Depan MK
-
Kode Inisiatif Tak Yakin Tim Hukum Prabowo Bisa Buktikan Pelanggaran TSM
-
Hakim MK Dinilai Beri Kelonggaran ke Tim Prabowo di Sidang Gugatan Pilpres
-
Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?