Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Hakim Mahkamah Konstitusi berani memutuskan hal di luar fatsum formil hukum acara. Hakim MK berani tak populer selama sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga uno.
Arteria mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Persidangan sengketa Pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim," kata Arteria dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah mampu menggelar dan melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntable.
"Hakim-hakim MK berani untuk keluar fatsun formil hukum acara, berani untuk tidak populer dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," jelas Arteria.
Menurut dia, persepsi publik pada awalnya terkesan MK lebih banyak mengakomodasi Pihak Pemohon dalam segala hal.
Misalnya, seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tiak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.
Akan tetapi, kata dia, kini seluruh pihak tersadarkan, terutama berkat bantuan para jurnalis media cetak dan elektronik, yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan yang menunjukkan sikap kenegarawanan Majelis Hakim MK.
Dia menilai MK telah memberi keleluasaan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Namun menurut dia, Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalil Pemohon.
Baca Juga: Tunggu Putusan MK, Bamsoet Beri Sinyal Ikut Pencalonan Ketum Golkar
"Publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri ternyata dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya," kata Arteria.
Mulai Senin hari ini Majelis Hakim MK mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim hingga Kamis (27/6/2019) untuk membahas fakta-fakta persidangan guna menjadi dasar putusan yang akan diambil terkait PHPU Pilpres. Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Berita Terkait
-
Hakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri
-
Jelang Sidang Putusan Gugatan Prabowo, Gedung MK Dijaga Super Ketat
-
Polisi Akan Razia Massa dari Luar Daerah Jelang Putusan MK
-
Ketua MK: Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 Diumumkan Sesuai Jadwal
-
PA 212 Mau Halal Bihalal di MK Tanggal 28 Juni? Dicibir banyak Pihak
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur