Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Universitas Paramadina di dalam dunia pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Gubernur Anies Baswedan berharap kerja sama tersebut bisa berkontribusi untuk kemajuan Ibu Kota.
Anies yang merupakan mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengungkapkan, kerja sama antara Pemprov DKI dengan eks kampusnya itu sudah dilakukan sejak lama, namun baru dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pada hari ini, Selasa (25/6/2019) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,
"Ini adalah formalisasi atas kerja sama yang sudah berlangsung. Selama beberapa waktu ini, kami dibantu oleh Universitas Paramadina, dari mulai kegiatan-kegiatan pelibatan masyarakat seperti mural, juga kemarin tim (peneliti) dari Universitas Paramadina melakukan kajian atas sistem yang kita miliki. Mudah-mudahan nantinya ini bisa menjadi bahan untuk kita memperbaiki sistem kita," kata Anies.
Melalui kerja sama ini, Anies berharap pada Universitas Paramadina bisa berkontribusi terhadap kemajuan Jakarta, salah satunya di bidang sistem transportasi.
“Khususnya bagi ilmu-ilmu yang terkait pada tantangan di Jakarta mulai dari transportasi sampai dengan ilmu sosial. Di Jakarta cukup banyak tantangan untuk dijadikan sebagai bahan penelitian,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mengatakan pihaknya berencana memberikan pelayanan akademik bagi pegawai Transjakarta.
“Untuk yang pertama akan kami tindak lanjuti dengan Transjakarta, karyawan dan staf pegawai di Transjakarta nanti bisa mengenyam pendidikan tingginya di Universitas Paramadina dan mudah-mudahan tidak hanya di Transjakarta tapi juga di unit terkait lainnya,” ucap Firmanzah.
Selain melalui pembuatan mural dalam menghiasi kota Jakarta dan pelatihan pendidikan bagi karyawan PT Transjakarta, Universitas Paramadina telah melakukan program pengajaran bagi anak-anak di Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Pergub Reklamasi Terbit Sebelum Pilkada DKI, Anies Akui Sebal kepada Ahok
Jangka waktu kerja sama berlaku selama satu tahun dan terhitung sejak penandatanganan MoU antara kedua belah pihak.
Berita Terkait
-
Pergub Reklamasi Terbit Sebelum Pilkada DKI, Anies Akui Sebal kepada Ahok
-
Lokasi Pemindahan Ibu Kota, Kepala Bappenas: Posisi Menentukan Prestasi
-
Anies: Realisasi APBD DKI Jakarta 2018 Capai Rp 61,24 Triliun
-
Kejar Pendapatan Daerah, Anies Akan Naikkan Bea Balik Nama Kendaraan
-
Anies: Lahan Reklamasi Jakarta Tak Masuk Raperda Zonasi Pulau
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram